24102019 Pitra Bakti (Pelayanan terintegrasi untuk penerbitan akta kematian) di desa Dawan Klod.
Dalam mengimplentasikan program #GemaSanti (Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif) Pemerintah Kabupaten Klungkung, Disdukcapil Klungkung membuat sebuah program inovatif Pitra Bakti, untuk penerbitan akta kematian yang sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi di desa/kelurahan dan rumah sakit (salam rancangan) untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat dan responsif serta memwujudkan database kependudukan yang valid sehingga tidak ada lagi orang yang sudah meninggal mendapatkan surat undangan pemilu, mendapatkan raskin, dibayarkan JKN nya oleh pemkab padahal sudah nyata penduduk bersangkutan meninggal, namun belum dilaporkan ke Disdukcapil.
Kutipan Akta kematian kali ini atas nama I KOMANG SUDIPTA, alamat desa Dawan Klod diserahkan oleh Bapak Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kepada istri sang ilang. OM Shorghamtu, Mokshamtu, Syunyamtu, dumogi amor ring acintya.
Jika ada kelarga/family yang sudah meninggal, namun masih tercantum dalam kartu keluarga atau belum memiliki akta kematian, silakan hubungi kantor perbekel/lurah setempat, atau ke dinas dengan membawa persyaratan :
1. KK asli;
2. Fotocopy KTP pelapor;
3. Fotocopy KTP 2 orang saksi;
4. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/dokter;
5. formulir permohonan; dan
#BaktiTerakhir
#SalamGemaSanti