Berdasarkan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka :
Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah :
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.