20032021 SANTUNAN KEMATIAN dalam program PITRA BAKTI (Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian) di Desa Tihingan
Salah satu program inovatif yang digagas Bupati Klungkung adalah pemberian santunan kematian sebesar 1 juta rupiah, sebagai bentuk empati Pemerintah Kabupaten Klungkung atas meninggalnya penduduk. Pemberian santunan kematian sekaligus dengan akta kematian, kartu keluarga dan KTP bagi pasangan yang masih hidup juga merupakan cara untuk menghapus data penduduk dalam server database kependudukan nasional, sehingga data kependudukan menjadi lebih valid.
Suksma kami haturkan kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, yang sudah berkenan menyerahkan Akta dan santunan kematian atas nama IDA PEDANDA GEDE INTARAN PUTRA KENITEN beralamat di Desa Tihingan Kecamatan Banjarangkan kepada ahli warisnya.
Persyaratan untuk mendapatkan santunan:
a. Akta kematian;
b. Surat permohonan santunan bermeterai Rp. 10.000, diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian;
c. Surat pernyataan ahli waris bermeterai Rp. 10.000 yang disahkan oleh Perbekel/Lurah; dan
d. Rekening bank nasional atas nama ahli waris (nama pada rekening bank sama dengan nama pada point b dan c).
Permohonan santunan kematian dapat sekaligus diajukan saat mengurus akta kematian.
Foto By Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung