Gambaran Umum Disdukcapil Klungkung

GAMBARAN UMUM

DISDUKCAPIL KLUNGKUNG

 

 

  • Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung

  • Uraian Tugas dan Fungsi

Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung mempunyai tugas untuk “ Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah ”

Selanjutnya, untuk menyelenggarakan tugas tersebut, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Pelaksanaan kebijakan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Klungkung melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.

Selanjutnya, diatur bahwa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membawahi 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Kepala Bidang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkedudukan di Jalan Flamboyan No.27 Semarapura.

Adapun uraian ringkas mengenai tugas masing-masing unit dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Tugas dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta koordinasi penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan

fungsi :

  1. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
  2. Pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
  4. Melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian berupa pembuatan SKP, cuti, mempersiapkan usulan-usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain-lain yang berhubungan dengan hak-hak pegawai;
  5. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
  6. Mengumpulkan, Mengolah, menyajikan dan menganalisa data kegiatan sehingga menjadi informasi untuk perencanaan dan penyusunan program kerja;
  7. Menyusun Program kegiatan dan aperasional pada dinas kependudukan dan Pencatatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Membayar gaji dan insentif pegawai sesuai haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  10. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  11. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  12. Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas di bidang kependudukan yang meliputi merumuskan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk,menyusun perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk, melaksanakan pembinaan, koordinasi, sosialisasi dan asistensi pelayanan pendaftaran penduduk, melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk, melaksanakan kendali formulir dan blangko pendaftaran penduduk, Melaksanakan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk, Melaksanakan pendokumentasian hasil dan berkas permohonan pelayanan pendaftaran penduduk, Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kebijakan, program dan kegiatan pendaftaran penduduk, mutasi penduduk dan dokumentasi kependudukan;
  2. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, sosialisasi dan asistensi pelayanan penerbitan identitas penduduk WNI dan Orang Asing;
  3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi data serta kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan Dokumen Identitas Penduduk WNI dan Orang Asing;
  4. Pengendalian dan pengawasan distribusi formulir dan blanko yang digunakan penerbitan Dokumen Identitas Pendudk WNI dan Orang Asing;
  5. Merancang SOP Pelayanan Penerbitan Dokumen Identitas Pendudk WNI dan Orang Asing;
  6. Melaksanakan verifikasi dan validasi data serta kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk pindah datang penduduk WNI dan Orang Asing dalam wilayah NKRI serta antar negara;
  7. Melaksanakan pendokumentasian hasil dan berkas permohonan pelayanan pindah datang penduduk WNI dan Orang Asing dalam wilayah NKRI serta antar negara;
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk WNI dan Orang Asing dalam wilayah NKRI serta antar negara;
  9. Melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi dan korban bencana dengan ramah, cepat dan professional sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;
  10. Penetapan kebijakan pendaftaran penduduk, mutasi penduduk dan dokumentasi kependudukan;
  11. Pengkoordinasian penetapan kebijakan pendaftaran penduduk, mutasi penduduk dan dokumentasi kependudukan;
  12. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
  13. Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang pencatatan sipil yang meliputi merumuskan kebijakan teknis pelayanan pencatatan sipil, menyusun perencanaan pelayanan pencatatan sipil, melaksanakan pembinaan, koordinasi, sosialisasi dan asistensi pelayanan pencatatan sipil, melaksanakan pelayanan pencatatan sipil, melaksanakan kendali formulir dan blangko pencatatan sipil, melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil, Melaksanakan pendokumentasian hasil dan berkas permohonan pelayanan pencatatan sipil, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kebijakan, program dan kegiatan pelayanan pencatatan sipil;
  2. Pelaksanaan kebijakan pelayanan teknis pencatatan sipil;
  3. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, sosialisasi dan asistensi persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan perubahan status kewarganegaraan;
  4. Melaksanakan verifikasi dan validasi data dan kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk pencatatan pencatatan sipil
  5. Merancang SOP pencatatan sipil;
  6. Pelaksanaan Standar Operasional dan prosedur pelayanan;
  7. Melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan ramah, cepat dan professional sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melaksanakan pendokumentasian hasil dan berkas permohonan pencatatan sipil;
  9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perubahan status anak, perubahan kewarganegaraan, kematian dan peristiwa penting lainnya;
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perubahan status anak, perubahan kewarganegaraan, kematian dan peristiwa penting lainnya;
  11. Pengkoordinasian penyelenggaraan pengolahan dan pemeliharaan data pencatatan sipil;
  12. Pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia pengelola pelayanan pencatatan sipil;
  13. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
  14. Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Bidang Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang informasi administrasi kependudukan yang meliputi Merumuskan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data, menyusun perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data, melaksanakan pembinaan, koordinasi, sosialisasi dan asistensi pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data, melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

Merancang strategi inovasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi lain dalam rangka percepatan pelayanan dan pertambahan rasio kepemilikan dokumen kependudukan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, sosialisasi dan asistensi serta koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan penerbitan dokumentasi kependudukan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kebijakan, program dan kegiatan informasi administrasi kependudukan;
  2. Pelaksanaan penetapan kebijakan informasi administrasi kependudukan yang meliputi pengumpulan dan dokumentasi data penduduk, pengendalian sistem informasi kependudukan dan statistik dan pengolahan data kependudukan;
  3. Membangun dan memelihara perangkat keras dan perangkat lunak serta sistem aplikasi teknologi informasi dan jaringan komunikasi data dalam rangka menciptakan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, ramah dan professional;
  4. Membangun dan memelihara perangkat keras dan perangkat lunak serta sistem aplikasi teknologi informasi dan jaringan komunikasi data sehingga tercipta komunikasi data dengan Instansi lain;
  5. Membangun dan memelihara perangkat keras dan perangkat lunak serta sistem aplikasi teknologi informasi dan jaringan komunikasi data sehingga masyarakat mudah mengakses informasi persyaratan dan tata cara, penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan serta informasi lain yang berkaitan dengan profil dan kinerja Dinas;
  6. Menyimpan, melindungi dan memelihara data kependudukan serta menjaga kerahasiaan data pribadi penduduk dalam database kependudukan;
  7. Melaksanakan kompilasi, tabulasi, mencetak dan mendistribusikan data kependudukan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
  8. Membuat dan melaporkan Data Agregat kependudukan secara regular sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Pelaksanaan pelayanan sistem informasi administrasi kependudukan;
  10. Melaksanakan kerja sama dengan lembaga/instansi lain dalam rangka percepatan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan;
  11. Melaksanakan kerja sama dengan lembaga/instansi lain dalam rangka perluasan rasio kepemilikan dokumen kependudukan;
  12. Melaksanakan kerja sama dengan lembaga/instnasi lain dalam rangka pemanfaatan database kependudukan dan/atau pemenuhan database kependudukan;
  13. Melaksanakan inovasi dan modifikasi mekanisme dan prosedur pelayanan penerbitan dokumen kependudukan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, ramah dan profesional;
  14. Melaksanakan inovasi dan modifikasi untuk menambah keamanan dan kenyamanan ruang pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, ramah dan profesional;
  15. Melaksanakan pembinaan, koordinasi, sosialisasi dan asistensi serta koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan penerbitan dokumentasi kependudukan;
  16. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  17. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola informasi administrasi kependudukan.
    • Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk,
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil,
  5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
  6. Kelompok jabatan fungsional.

 

 

Tinggalkan komentar