Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
- perumuskan kebijakan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan kebijakan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan administrasi dinas tugas di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretariat, mempunyai tugas membantu kepala dinas menyelenggarakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan meliputi bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Sekretariat melaksanakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas membantu sekretaris menyiapkan dan melaksanakan kegiatan di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, tatausaha, reformasi birokrasi, manajemen sumber daya aparatur serta penatalaksanaan hubungan masyarakat pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan fungsi:
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pengelolaan data/informasi publik pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- penyiapan bahan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat (humas) pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan manajemen sumber daya aparatur pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- pelaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
2.2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas membantu sekretaris menyiapkan dan melaksanakan kegiatan perencanaan dan pengelolaan keuangan dan penatausahaan barang milik daerah pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan data/informasi kinerja perangkat daerah;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi hasil pelaksanaan dokumen perencanaan penganggaran pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pengelolaan anggaran pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan verifikasi dan akuntansi keuangan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas membantu kepala dinas melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melaksanakan fungsi :
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
- pengoordinasian pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
- pengoordinasian evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu kepala dinas melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melaksanakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil;
- pengoordinasian pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil;
- pengoordinasian evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas membantu kepala dinas melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data melaksanakan fungsi :
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
- pengoordinasian pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
- pengoordinasian evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.