Sejak tahun 2022, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung telah melaksanakan migrasi data dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat. SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi online secara nasional sehingga lebih efisien dalam keamanan siber dan akses lebih cepat.
Adanya migrasi ke SIAK Terpusat ini sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 95 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Perubahan dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat juga telah disepakati dalam Hasil Rakornas Dukcapil se-Indonesia di Bali, tanggal 8-20 Februari 2022. Setelah itu, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri juga telah melakukan pelatihan teknis SIAK Terpusat kepada Administrator Database se-Indonesia pada tanggal 7-9 Maret 2022 di Jakarta.
SIAK Terpusat bertujuan untuk menata Administrasi Kependudukan agar lebih tertib, selain itu database yang sebelumnya berada di daerah untuk kedepannya akan berada di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diharapkan dengan migrasi dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat. (7/7/2025)