
Blangko KTP-el adalah material dasar berbentuk kartu yang digunakan untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el), Identitas resmi warga negara Indonesia. Ketersediaan blangko ini sangat penting untuk proses pembuatan KTP-el bagi masyarakat yang baru membuat atau mengganti KTP. Jika blangko habis, masyarakat masih bisa mencetak biodata KTP untuk keperluan mendesak.
Informasi Penting Mengenai Blangko KTP-el:
- Fungsi Utama: Blangko adalah bahan baku utama untuk membuat KTP-el.
- Bahan: Material blangko KTP-el adalah Polyethylene Terephthalate (PET) atau PETG yang terdiri dari 7 lapis plastik.
- Ketersediaan: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara rutin melakukan pengadaan dan distribusi blangko ke daerah-daerah.
- Kendala Ketersediaan: Jika terjadi kekosongan blangko, biasanya disebabkan oleh tingginya permintaan (pembuatan baru, hilang, atau rusak).
- Solusi Sementara: Untuk kasus mendesak saat blangko KTP-el habis, masyarakat dapat mencetak biodata KTP untuk sementara waktu.
- Peran Dinas Dukcapil: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab atas pendistribusian dan percetakan KTP-el.
Kapan Anda Akan Membutuhkan Blangko KTP-el?
- Saat pertama kali mendaftar sebagai penduduk dan membutuhkan KTP.
- Ketika KTP Anda hilang atau rusak dan perlu diganti dengan KTP-el baru.
- Untuk keperluan administrasi lain yang memerlukan KTP-el sebagai identitas resmi.