
Manfaat utama KTP digital / IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah kemudahan akses dan kepraktisan karena data kependudukan tersimpan di smartphone dan bisa diakses kapan saja. Selain itu, IKD meningkatkan efisiensi administrasi dengan mengurangi kebutuhan fotokopi fisik, mempercepat layanan publik karena bisa digunakan untuk single sign-on (SSO) ke berbagai layanan digital, dan meningkatkan keamanan data untuk mengurangi risiko pemalsuan dan pencurian identitas.
Manfaat KTP digital
- Identitas instan di smartphone: Data kependudukan dapat diakses langsung dari ponsel kapan saja, menjadi solusi praktis saat lupa membawa KTP fisik.
- Efisiensi administrasi: Tidak perlu lagi menyiapkan berkas fisik seperti fotokopi KTP/KK saat mengakses layanan publik atau privat, cukup tunjukkan data dari aplikasi atau pindai QR code.
- Akses cepat ke layanan publik: IKD dirancang untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik melalui digitalisasi, seperti untuk layanan perbankan, rumah sakit, bandara, dan lainnya.
- Keamanan data terjamin: Dilengkapi dengan sistem keamanan seperti PIN, autentikasi biometrik, dan kode QR dinamis yang hanya berlaku sebentar, sehingga meminimalkan risiko pemalsuan dan penyalahgunaan data.
- Mempermudah pengecekan data keluarga: Memungkinkan penduduk untuk melihat data kependudukan pribadi dan keluarga yang tersimpan di database nasional, sehingga bisa memastikan data sesuai.
- Menghemat anggaran negara: Mengurangi kebutuhan pencetakan blangko dan tinta ribbon untuk KTP fisik, sehingga anggaran dapat dialihkan untuk pengembangan layanan lainnya.
CARA AKTIVASI IKD
Untuk mengaktivasi IKD, warga bisa unduh aplikasi IKD di Play store atau App Store, mengisi data diri, lakukan swafoto kemudian data ke kantor Disdukcapil Kabupaten untuk memindai QR code. Setelah itu, periksa email untuk mendapatkan kode aktivasi, masukkan kode tersebut, lalu buat dan masukkan PIN untuk mulai menggunakan aplikasi. berikut langkah detail aktivasi IKD:
Langkah-langkah aktivasi IKD:
- Unduh dan instal aplikasi: Cari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” di Google Play Store atau Apple App Store.
- Isi data awal: Buka aplikasi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP, lalu klik “Verifikasi Data”.
- Verifikasi wajah: Lakukan swafoto atau selfie sesuai instruksi pada aplikasi untuk memverifikasi wajah Anda.
- Kunjungi kantor Dukcapil: Datangi kantor Dinas Dukcapil terdekat atau kantor kelurahan/kecamatan yang menyediakan layanan ini.
- Pindai QR Code: Petugas akan memberikan QR code. Di aplikasi, pilih opsi untuk memindai kode tersebut.
- Periksa email: Buka email Anda untuk mencari kode aktivasi dari sistem SIAK Terpusat.
- Masukkan kode aktivasi: Masukkan kode aktivasi dan captcha yang ada di email, lalu klik “Aktifkan”.
- Buat PIN: Buat PIN untuk masuk ke aplikasi. Anda akan diminta untuk menggunakannya saat pertama kali masuk dan kemudian bisa menggantinya di menu “Pengaturan”.
- Selesai: Setelah berhasil login dengan PIN, Identitas Kependudukan Digital (IKD) Anda siap digunakan.
Berikut informasi mengenai fitur-fitur dalam IKD https://www.youtube.com/watch?v=PX6OoXcbNnA