Today
Dinamika Kependudukan di Kabupaten Klungkung:Tantangan dan Strategi Penataan Kabupaten Klungkung, salah satu wilayah administratif terkecil di Provinsi Bali, memiliki karakteristik kependudukan yang unik. Dengan luas wilayah sekitar 315 km² dan jumlah penduduk yang diproyeksikan mencapai 209.870 jiwa pada tahun 20251, Klungkung menghadapi tantangan tersendiri dalam mengelola dinamika demografis, terutama terkait dengan arus masuk penduduk non permanen atau yang dikenal sebagai duktang. Pertumbuhan Penduduk dan Komposisi Demografis Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Klungkung terdiri dari sekitar 105.280 laki-laki dan 104.590 perempuan1. Meskipun pertumbuhan penduduknya relatif stabil dibandingkan kabupaten lain di Bali, Klungkung tetap menjadi tujuan migrasi internal, terutama dari wilayah timur Indonesia dan kabupaten tetangga. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, seperti peluang kerja di sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa. Tantangan Penduduk Non Permanen Salah satu isu utama dalam pengelolaan kependudukan di Klungkung adalah keberadaan penduduk non permanen yang tidak melaporkan diri secara administratif. Dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP Klungkung pada Juni 2025, ditemukan sebanyak 130 orang duktang belum melapor diri di Kelurahan Semarapura Klod234. Mereka tersebar di berbagai titik pemukiman padat seperti Jalan Matahari, Jalan Kecubung, Jalan Kenyeri, dan Jalan Jempiring. Ketidaktertiban administrasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan dan kesulitan dalam pendataan sosial. Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Satpol PP dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Klungkung melakukan penertiban dan tes urine terhadap para pendatang. Hasilnya, 20 orang duktang yang dites urine dinyatakan negatif narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga Klungkung bebas dari penyalahgunaan narkoba23. Strategi Penataan dan Solusi Pemerintah Kabupaten Klungkung telah mengambil beberapa langkah strategis untuk mengelola dinamika kependudukan ini. Pertama, dilakukan pendataan ulang dan pembaruan Surat Lapor Diri bagi penduduk non permanen. Pendatang yang tidak memiliki surat aktif diminta menyerahkan KTP untuk diproses di kantor kelurahan setempat. Kedua, dilakukan edukasi kepada masyarakat dan pemilik kos atau kontrakan agar melaporkan keberadaan penyewa baru. Hal ini penting untuk menciptakan sistem informasi kependudukan yang akurat dan terkini. Ketiga, pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi informasi melalui aplikasi layanan kependudukan digital yang memudahkan warga dalam mengurus dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Kesimpulan Kependudukan di Klungkung mencerminkan dinamika sosial yang kompleks, di mana pertumbuhan penduduk dan mobilitas internal harus diimbangi dengan sistem administrasi yang tertib dan responsif. Penanganan terhadap penduduk non permanen menjadi prioritas, tidak hanya untuk alasan keamanan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap individu yang tinggal di Klungkung mendapatkan hak dan kewajiban yang setara. Dengan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, Klungkung dapat menjadi contoh kabupaten kecil yang mampu mengelola kependudukan secara inklusif dan berkelanjutan. Kalau kamu ingin artikel ini dikembangkan menjadi infografis atau versi presentasi, aku bisa bantu juga! 1bali.bps.go.id2Radar Bali3Bali Express4Bali PostEdit in a pageJelaskan lebih lanjut tentang demografi KlungkungBagaimana pengelolaan kependudukan di daerah lain yang serupa?Buatkan infografis dari artikel iniQuick responseSign in