SEMARAPURA – Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Dinas Sosial secara resmi mengintegrasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat utama dalam proses verifikasi dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2026.
Langkah ini diambil sejalan dengan percepatan transformasi digital nasional guna memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, transparan, dan minim risiko duplikasi data. Dengan sistem ini, masyarakat Klungkung tidak lagi diwajibkan membawa fotokopi KTP fisik saat melakukan pencairan atau pemutakhiran data penerima bantuan.
Akurasi Data Melalui Sistem Satu Data
Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana, SE., M.M. selaku Kepala Disdukcapil Klungkung menyatakan bahwa penerapan IKD merupakan kunci keberhasilan integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui IKD, verifikasi identitas penerima manfaat dilakukan secara real-time dan otomatis terhubung dengan pangkalan data kependudukan pusat.
“Sesuai dengan semangat digitalisasi kependudukan, kami mendorong seluruh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Klungkung untuk segera mengaktivasi KTP Digital mereka. Ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih akurat,” jelasnya.
Ketentuan dan Mekanisme Akses
Bagi masyarakat Kabupaten Klungkung Masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
- Aktivasi IKD: Calon penerima wajib mengunduh aplikasi IKD dan melakukan aktivasi di Kantor Camat atau Disdukcapil Klungkung.
- Validasi NIK: Pastikan NIK yang terdaftar pada IKD sinkron dengan data di sistem Cek Bansos Kemensos.
- Pengajuan Usulan: Masyarakat dapat melakukan pendaftaran atau pengecekan secara mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos” atau berkoordinasi dengan pendamping PKH di masing-masing desa/kelurahan sesuai dengan pedoman Perbup Klungkung.
Layanan Pendampingan Bagi Lansia
Menanggapi potensi kendala bagi warga lansia atau yang tidak memiliki perangkat smartphone, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menyiagakan petugas di tingkat desa dan kelurahan. Petugas akan membantu proses verifikasi secara manual namun tetap berbasis data digital guna memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan akibat kendala teknologi.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini pada tahun 2026, diharapkan efisiensi birokrasi di Kabupaten Klungkung meningkat secara signifikan, sekaligus meminimalisir praktik pungutan liar atau penyaluran bantuan yang salah sasaran.