Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka :


Tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.


Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah :
a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.