11102019 KAWI SMARA 11 (Pemberian Akta Perkawinan Saat Melaksanakan Upacara Perkawinan) di Desa Jungutbatu.
Suksma kepada Bapak Bupati Klungkung yang sudah berkenan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada mempelai.
Kawi Smara adalah inovasi Pemerintah Kabupaten Klungkung yang diinisiasi oleh Disdukcapil Klungkung dalam meningkatkan cakupan kemilikan akta perkawinan. Dengan Kawi Smara mempelai langsung mendapatkan akta perkawinan begitu upacara perkawinan selesai dilakukan. Kawi Smara memotong rantai birokrasi dalam pengurusan akta perkawinan. Penandatangan pemuput/pendeta akan dilakukan di lokasi upacara perkawinan, termasuk juga penandatangan oleh perangkat desa/kelurahan, mempelai dan saksi. Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh seorang mempelai adalah memiliki akta kelahiran.
Kawi Smara sangat membantu mempelai dalam memberikan legalitas perkawinan mereka. Ditengah kesibukan mempersiapkan upacara perkawinan, mempelai atau keluarga mempelai bisa mengajukan permohonan ke Disdukcapil. Hal ini dapat menghindari kelalian dalam pengurusan akta perkawinan, dimana setelah upacara perkawinan dilaksanakan, biasanya mempelai akan disibukan kembali dengan pekerjaan rutin, sehingga mencari waktu untuk mengurus akta perkawinan menjadi sangat susah. Sampai anak pertama lahir, mempelai belum juga memiliki akta perkawinan, hal ini tentu akan menyulitkan dalam pembuatan akta kelahiran anak dikemudian hari.
Selamat Menempuh Hidup Baru, rahajeng rahayu kayang kewekas, dumogi medalang sentana suputra
#NgantenCareNakKlungkung
#SalamGemaSanti