1.
|
Data pribadi penduduk
|
– Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab VII Bagian Kedua Pasal 58 dan 59
– Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf h dan j
|
Bertentangan dengan hak pribadi/ privasi yang berpotensi disalahgunakan
|
Menjaga privasi seseorang yang menjadi hak asasi masing-masing individu / pribadi
|
Selama Berlaku
|
2.
|
Data kepegawaian perorangan PNS lengkap
|
– UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, I, dan j
|
Mengganggu privasi seseorang
|
Mengamankan hak privasi seseorang
|
Selama Berlaku
|
3.
|
Arsip data perorangan PNS
|
– UU No. 9 Th 1974 jo. UU No. 43 Th 1989 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h, I, dan j
|
Mengganggu privasi seseorang
|
Mengamankan hak privasi seseorang
|
Selama Berlaku
|
4.
|
Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) berikut lampirannya
|
– UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2)
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf I dan j
|
Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit
|
Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan
|
Selama Berlaku
|
5.
|
Lokasi Server
|
– UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25
– Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j
|
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual
|
Melindungi hak atas kekayaan intelektual
|
Selama Berlaku
|
6.
|
Internet Protocol/ IP Address Private
|
– UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25
– Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j
|
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual
|
Melindungi hak atas kekayaan intelektual
|
Selama Berlaku
|
7.
|
Surat rahasia
|
– UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan;
– Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j
|
Mengganggu kebijakan pemerintah / pimpinan
|
Mendukung kebijakan pemerintah / pimpinan
|
Selama Berlaku
|
8.
|
Bandwidth Management
|
– UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25
– Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j
|
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual
|
Melindungi hak atas kekayaan intelektual
|
Selama Berlaku
|
9.
|
Sistem Keamanan Informasi
|
– UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25
– Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf b, I dan j
|
Menimbulkan potensi kerugian investasi untuk kepentingan umum / merugikan keuangan Negara
|
Terjaga dari potensi kerugian
|
Selama Berlaku
|
10.
|
Surat pengaduan masyarakat
|
– UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan;
– Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf a dan j
|
– Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
– Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ atau tidak boleh diungkap
|
– Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
– Menjaga informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan dan/ atau tidak boleh diungkap
|
Selama Berlaku
|
11.
|
Disposisi surat pimpinan
|
– UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan;
– Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j
|
Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan
|
Mengamankan proses penyusunan kebijakan
|
Selama Berlaku
|
12.
|
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
– Perpres RI No 54 Th 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
– UU No. 14 Th 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i dan j
|
Bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan
|
Melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan
|
Selama Berlaku
|
13.
|
Memorandum/ surat-surat antar dan inter badan publik
|
– UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan;
– Pasal 17 UU NO 14 Th 2008 Huruf I dan j
|
Menghambat kebijakan pemerintah daerah
|
Memperlancar proses dan kebijakan pemerintah
|
Selama Berlaku
|