Peringatan Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November. Adapun peringatan ini masih berkaitan dengan hari jadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Lantas, seperti apa penetapan Hari Guru Nasional?
Sejarah Penetapan Hari Guru Nasional
Dilansir dari situs resmi Universitas NU Sidoarjo, tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Presiden Soeharto pada 24 November 1994.
Peraturan tersebut adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Meski begitu, peringatan Hari Guru Nasional bukan termasuk hari libur.
Penetapan Hari Guru Nasional berkaitan dengan terbentuknya organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sebelum disebut PGRI, organisasi ini dikenal dengan sebutan Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB), yang digagas pada masa penjajahan Belanda.
Organisasi PGHB dibentuk pada 1912 dengan melibatkan para tenaga pendidik, mulai dari kepala sekolah, guru desa, guru bantu, dan pemilik sekolah. Organisasi ini kemudian terbagi lagi menjadi dua yakni Persatuan Guru Bantu (PGB) dan Perserikatan Guru Desa (PGD).
Pembentukan dua organisasi baru tersebut lantaran PGHB bukan organisasi yang tepat untuk menyatukan perbedaan pangkat, status, hingga latar pendidikan para anggota guru. PGHB kemudian berganti nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada 1932.
Namun, nama ini menimbulkan protes dari Belanda karena tidak terima dengan penambahan kata ‘Indonesia’. Alih-alih menanggapi kritikan Belanda, nama PGI tetap dipertahankan hingga berakhirnya masa penjajahan Belanda.
Tidak bertahan lama, PGI justru dihentikan pada masa penjajahan Jepang. Pemberhentian ini tidak hanya terjadi pada organisasi PGI, tetapi juga segala aktivitas pendidikan.
Hingga akhirnya, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Pada 24-25 November 1945, Indonesia kemudian menyelenggarakan kongres untuk membahas kelanjutan pendidikan yang sempat terhenti.
Kongres tersebut disebut Kongres Guru Indonesia. Kongres ini melibatkan seluruh tenaga pendidik baik yang masih aktif maupun sudah pensiun. Kongres Guru Indonesia kemudian membentuk organisasi guru yang dinamai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945.
Sejak saat itu, organisasi PGRI menjadi wadah persatuan seluruh guru di Indonesia. Lahirnya organisasi PGRI menjadi pelopor tercetusnya penetapan Hari Guru Nasional.
Tujuan Penetapan Hari Guru Nasional
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, terdapat dua pertimbangan yang mendasari tercetusnya peringatan Hari Guru Nasional. Berikut tujuan penetapan Hari Guru Nasional.
Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Tanggal 25 November selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia, dan sebagai upaya mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-7044696/sejarah-hari-guru-nasional-dan-tujuannya.
Selamat Memperingati Hari Guru
#OrkestrasiDisdukcapil
#DisdukcapilMerajutEkosistem
#7thBerinovasiUntukNegeri #DukcapilPrima