Salurkan Aspirasi anda dengan menggunakan form komentar dibawah ini.
Gunakanlah bahasa yang sopan dan santun.
Aspirasi anda akan tampil jika telah disetujui oleh admin.
Salurkan Aspirasi anda dengan menggunakan form komentar dibawah ini.
Gunakanlah bahasa yang sopan dan santun.
Aspirasi anda akan tampil jika telah disetujui oleh admin.
Saya ingin cek NIK online di web dukcapil Klungkung kok tidak bisa?
Mohon maaf, Disdukcapil Klungkung belum pernah membuat aplikasi pengecekan NIK secara online. #SalamGemaSanti
apakah kita bisa mendaftar antrian pembuatan KTP melalui web ini??
melalui web belum bisa, mohon maaf
ambil nomor antrian bisa lewat ngantre.com
Mohon maaf mau bertanya, bagaimana cara kita masuk web anda, apakah kita harus login terlebih dahulu?
mohon maaf, kalau untuk buka saja tidak perlu login
Saya tinggal di Nusa Penida… Dikarenakan pandemi covid 19 apalagi kab. klungkung sudah masuk area transmisi lokal, yang mnyebabkan penyeberangan juga tutup, saya belum sempat mengurus akta kelahiran anak sampai anak saya kini berumur lebih dari 60 hari… Apakah ada kebijakan khusus dari dukcapil klungkung terkait hal ini?
Silakan ikuti prosedur dibawah
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Persyaratan
a. Formulir pencatatan kelahiran yang sudah diisi lengkap;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/SPTJM Kelahiran;
c. Fotocopy akta perkawinan/buku nikah orang tua/SPTJM suami istri;
d. Fotocopy Kartu Keluarga;
e. Fotocopy KTP el/paspor/SKTT orang tua;
f. Fotocopy KTP el 2 orang Saksi
g. Cantumkan No HP;
h. Cantumkan email aktif.
Foto semua persyaratan, kirim via WA ke : : +62 819-0723-3683 (IBU MURNI)
Akta Kelahiran akan dikirim melalui email paling cepat 1×24 jam setelah data diinput dalam sistem, silakan cetak secara mandiri, atau minta petugas mencetak di dinas,
Jika pencetakan di lakukan di dinas, pengambilan dokumen tercetak, setelah ada konfirmasi dari petugas, dengan membawa berkas persyaratan dalam satu map
Nama saya kadek ariawan, asal paksebali. Akhir juni’20 saya menikah, terus saya mau buat akta pernikahan, kalau tdk salah, itu syaratnya harus punya akta kelahiran, nah ternyata saya tdk dibuatkan/lupa dibuatkan oleh ortu terdahulu. Saya & keluarga minta tolong ke kadus, biar bisa dibantu urus akta nikah, KK dsb. sudah 2 bulanan lebih saya menunggu, tidak enak juga terus nanyain ke kadusnya. Yg mau saya tanyakan, proses” tsb diatas apa bisa dicek secara online? atau bagaimana? Misalkan kalau saya urus sendiri, apa masih bisa/saya lanjut nungguin kadus? Kalaupun msh bisa saya urus sendiri, apa saja persyaratannya? Trims
suksma sudah bertanya, sebaiknya memang diurus sendiri, agar lebih paham proses dan persyaratannya, silakan datang ke dinas
Saya ingin bertanya untuk pembuatan KTP di masa pandemi COVID-19 apakah ada perubahan peraturan?
Suksma sudah bertanya, persyaratan dan tata cara perekaman dan penerbitan ktp tidak mengalami perubahan
saya buat KK baru, tp kenapa KK saye belum update, nama saya dan istri saya masih no KK yang lama, mohon di bantu KK update , ini udh yg ke 2 kali nya dengan masalah yang sama
suksma sudah menghubungi kami, update data di data center otomatis ketika data sudah diinput di disdukcapil. akan tetapi data tersebut bisa jadi belum ada di BPJS, bank dan lain lain. karena sambungan data tidak realtime