Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi : perumuskan kebijakan tugas di bidang … Baca Selengkapnya